JAKARTA, (Panjimas.com) – Kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini membuat pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, berencana berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan berharap ada kebijaksanaan untuk kliennya agar dikembalikan ke keluarga atau menjalani sisa hukumannya di dekat keluarga.
Michdan sudah mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk permintaan serupa. “Kami sudah ke MA, Dirjen Pemasyarakatan, ya mudah-mudahan ada kebijaksanaan. Tetapi kami akan menyurati lagi kepada Presiden,” kata dia di kantor MER-C di Jakarta Pusat, Sabtu (12/8). Demikian dilansir republika.
Michdan mengatakan, di usia yang memasuki 80, Ba’asyir kerap sakit-sakitan. Beberapa hari lalu bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami pembengkakan di kaki. Pembengkakan di kaki ini sudah dialami Ba’asyir selama dua tahun terakhir dan kambuh-kambuhan.
Menurutnya, kondisi dan usia Ba’asyir yang sudah senja harusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi pemerintah. Dia berharap pemerintah bisa mengembalikan Ba’asyir ke keluarganya untuk mendapat pelayanan dan perawatan lebih baik. Apalagi, kata dia, orang tua seperti Ba’asyir perlu dekat dengan keluarga untuk menjalani masa tua.
“Sejak lama kami minta supaya menjalani pidana kalau tidak bisa di rumah ya dekat keluarga, untuk memudahkan masalah kesehatan,” ujar pengacara yang menjadi bagian dari Tim Pembela Muslim (TPM) itu.
Michdan menambahkan, saat ini tim pengacara sedang melakukan pembicaraan terkait hal tersebut. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Dia berharap kliennya itu bisa menjalani masa tua sebagaimana mestinya.
Pihak keluarga juga meminta pemerintah mengembalikan terpidana kasus terorisme itu kepada pihak keluarga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Putra ketiga Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir, berharap pemerintah mempertimbangkan permintaan ini. Usia Ba’asyir yang menginjak 80 tahun membuatnya kerap sakit. Ditambah dengan keberadaanya yang menghuni sel isolasi.
“Pemerintah bisa melihat sisi kemanusiaan. Diambil sebuah kebijakan yg manusiawi, mungkin diberikan kelonggaran, kalau bisa dikembalikan ke keluarga,” kata dia di kesempatan yang sama.
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kini menjalani hukuman pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai ustadz Abu Bakar Ba’asyir terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. [RN]