SOLO (Panjimas.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ternyata telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara usaha pariwisata. Yang mengagetkan Perda tersebut justru melonggarkan jam buka tempat hiburan yang menjadi ajang kemaksiatan.
Hal itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Solo, Said Romadlon beraudiensi bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di ruang rapat Walikota. Said mengatakan bahwa Perda yang menjadi acuan LUIS sudah kadaluarsa.
Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) telah direvisi dengan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Perda yang kalian sampaikan sudah tidak berlaku. Diganti Perda nomor 5 tahin 2017 tentang Usaha Kepariwisataan,” ucap Said dihadapan tokoh LUIS, Kamis (10/8/2017).
Said menegaskan bahwa Perda yang mengatur tempat wisata dan hiburan malam telah ditetapkan pada 9 Juni 2017 oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
“Dipasal 1 mengatur apa yang disebut Diskotik, Pub (Club Malam), Karaoke dan lain sebagainya. Club Malam adalah tempat yang menyediakan fasilitas bersantai dan atau melantai diiringi musik dan cahaya lampu penyanyi diiringi pemandu dansa. Ada pemandu dansa, apakah pak Endro yang dimaksud seperti itu,” ucap Said.
Lebih lanjut Said menjelaskan bahwa Diskotik memiliki jam kerja mulai pukul 21:00 hingga pukul 02:00 dini hari. Sedang hari Sabtu lebih lama waktu berakhir hingga pukul 03:00 dini hari.
“Dipasal 19 ada pengaturan jam, perlu kami sampaikan secara tegas bahwa Club malam itu jam kerjanya mulai pukul 19:00 sampai pukul 01:00 dini hari. Kecuali hari Sabtu jam 19:00 sampai jam 02:00 pagi,” cetus Said.
Perlu diketahui bahwa LUIS meminta audiensi sebab keberatan dengan Primadona Karaoke di wilayah Jebres, Solo, yang menyajikan tarian setengah telanjang.
Hadir dalam audiensi, Ketua LUIS, Edi Lukito, Humas LUIS Endro Sudarsono dan Wakit Ketua LUIS, Salman Al Farizi dan juga beberapa pimpinan oramas Islam lainnya. [SY]