SOLO (Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendatangi Pemkot Solo, mengajukan pencabutan ijin usaha Primadona Pub & Karaoke (Pucangsawit) yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (10/8/2017).
Berdasar penelusuran Humas LUIS, Endro Sudarsono mengatakan bahwa Primadona telah menyajikan penari setengah telanjang dan melanggar jam buka yang menyalahi Perda. Adapun perda yang dimaksud Nomor 4 tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).
“Primadona yang kita temukan ada tarian, sudah klaim sexi dance dengan pakaian dalam bra dan cd. Kita sudah koordinasikan ke Polsek Jebres. Polsek langsung investigasi dan memang keberadaannya memang ada,” ucapnya dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Pemkot Solo, Said Romadlon.
Endro mengaku telah melihat bukti surat pernyataan dari pihak Primadona terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun demikian, usai membuat pernyataan justru LUIS menemukan bukti baru adanya video dan foto-foto sexi dancer di Primadona.
“Secara khusus memang ini tempat karaoke, tidak boleh ada miras apalagi narkoba. Semoga ini memjadi pertimbangan terkait data, sudah ada di Polres,” ujar Endro.
Menanggapi keluhan LUIS, Said mengatakan pihak Pemkot tidak serta merta akan bertindak. Dibutuhkan kajian yang berlanjut dilapangan untuk mendapatkan kebenaran kabar tersebut.
“Kita akan kaji lebih dalam dilapangan bersama dinas pariwisata dan satpol PP, mana-mana yang terkait dengan etika yang kurang santun,” ucapnya.
Sementara itu, Sutarjo Kepala Satpol PP kota Solo mengaku belum menemukan tarian setengah telanjang di Primadona Karaoke. Meski demikian Satpol PP tetap akan melakukan pembinaan.
“Malam terakhir kita sudah ke lapangan namun belum menemukan. Tapi kita tidak tinggal diam, kita akan segera undang mereka. Entah melanggar atau tidak tetap akan kita beri arahan dan pembinaan,” pungkas Sutarjo. [SY]