KLATEN (Panjimas.com) – Berbekal informasi warga, Front Pembela Islam (FPI) Klaten, berhasil menangkap tangan penjual minuman keras (miras) di Dusun Potronalan, Joho, Prambanan, Klaten, Ahad malam (6/8/2017).
Ustadz Abu Fatih, pimpinan FPI Klaten mengerahkan 20 orang anggotanya untuk merespon keluhan warga tersebut. Pasalnya lokasi tangkap tangan tersebut, berada di rumah milik Siswanto (Pilus) yang tak lain residivis kasus serupa.
Mereka berhasil menemukan barang bukti minuman keras jenis Anggur Hitam sebanyak 11 botol, Anggur Merah sebanyak 8 botol dan Bir sebanyak 4 botol.
“Hari sabtu, sekitar jam 9 malam, berbarengan ada hiburan Ketoprak dirumah pak Ngatijan, kami dapat laporan dari warga bahwa bandar miras, Pilus jualan lagi. Setelah kita cek dan pastikan ada barang bukti, Ahad kita bergerak, sebagian anggota kami lapor ke Polsek Prambanan,” kata Abu Fatih.
Tak lama, aparat kepolisian datang dan langsung membawa Pilus beserta barang bukti ke kantor Polsek Prambanan. Seketika itu dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan saksi pelapor salah satu anggota FPI.
Sebelumnya, Abu Fatih menjelaskan bahwa Pilus sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa. Untuk itu, dia berharap tersangka yang merupakan residivis tersebut tidak hanya ditindak dengan hukuman tipiring.
“Orangnya lihai, dia sembunyikan BB di atas plafon genteng. Ada juga ditanam di tanah. Dan dulu pertama tertangkap dengan BB seribu botol, hanya sehari semalam, bayar 6 juta bebas. Kedua bayar 3 juta sudah bebas. Maka kami ingin Pemda Klaten dan Penegak hukum bisa menerapkan Perda yang bikin efek jera bagi pelaku,” tutupnya. [SY]