JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengacara Jubir Ormas HTI Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra pagi tadi kembali mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya kali ini untuk mengubah legal standing pemohon.
“Kami memutuskan pemohonnha diganti menjadi saudara Ismail Yusanto sebagai WNI yang statusnya sebagai jubir HTI,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakpus, Senin (07/08).
Menurutnya perubahan ini karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari Badan Hukum publik organisasi HTI. Makanya Yusril mengganti legal standing pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia.
“Pemohon sebagai WNI mempunyai hak-hak secara langsung dalam UUD dan yang tidak langsung adalah hak untuk hidup di negara hukum,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materil peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pengadilan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh sejumlah ormas dan perseorangan warga negara Indonesia. [TM]