JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariyadi Nasution menegaskan bahwa kematian Muhammad Al-Zahra, korban meninggal akibat amuk massa karena dituduh mencuri ampli Musholla di wilayah Bekasi, adalah pelanggaran HAM berat.
“Ini belum terbukti kok sudah main bakar, padahal tindak pencurian maksimal paling 5 tahun penjara. Coba kalau ketahuan ternyata ampli bukan hasil pencurian, pelaku (pembakaran) ngerasa bersalah ndak?,” kata Ombat sapaan M.Hariyadi Nasution, Senin (7/8/2017).
Menurut Ombat, aksi main hakim sendiri hingga berujung meninggalnya Zoya (panggilan M.Al Zahra) telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
“Jelas, karena apa? Setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan beradab. Berhak didampingi hak kepentingan hukumnya,” tutur dia.
Ombat menjelaskan bahwa didalam Islam pun harus ditanya sebab orang melakukan pencurian. Bahkan jika pencuri karena terpaksa (bukan pekerjaan) untuk sekedar memenuhi kebutuhan makan, pemerintah harus bertanggungjawab.
“Makanya posisi pengacara itu nanya, bukan membela maling. Eloe maling kenape? Bener, Umar bin Khattab kan justru menghukum pejabatnya karena kasus ada maling, ya karena mereka kelaparan, misalkan seperti itu,” pungkasnya. [SY]