JAKARTA (Panjimas.com) – Saat ini Pemerintah Jokowi sedang mengkaji rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengkajian itu menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, sudah ada indikasi mengenai organisasi berbahaya lainnya.
Dengan diterbitkannya Perppu No. 2 tahun 2017, Pemerintah betul-betul kalap untuk menghabisi ormas Islam yang dituduh anti Pancasila. Sinyal pembubaran ormas Islam lain selain HTI, sudah tercium ketika Yasonna mengatakan, “Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, meski kami belum ada bukti,” kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Ketika ditanya ormas mana yang dimaksud, Yasonna enggan mengungkapkan ormas lain yang akan dibubarkan. Yang jelas, dia memastikan, pembubaran ormas radikal tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah, kata dia, perlu melengkapi bukti-bukti pelanggaran ormas tersebut. “Tidak bisa hanya bermodal indikasi,” ujarnya. “Kalau ada laporan, kami kaji dahulu.”
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani berharap pemerintah menunggu hasil uji materi Perpu Ormas di MK. Dia mengingatkan Perpu tersebut hingga kini juga belum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski proses di MK dan DPR tidak menghalangi pemerintah bertindak, Ismail khawatir langkah pemerintah menindak ormas lain setelah HTI akan menimbulkan kontroversi. Apalagi Perpu Ormas ini telah menimbulkan intimidasi terhadap anggota ormas. “Kampanye pemerintah sekarang tidak berhenti pada penghapusan ormas, tapi juga penindakan orangnya. Ini over-action namanya,” katanya.
Hal senada dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari. Dia menilai pemerintah telah gegabah membubarkan ormas HTI. Bila pemerintah terus memburu ormas lain, Feri khawatir akan memanaskan suhu politik. “Ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan akhirnya merugikan pemerintahan Jokowi,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada 19 Juli lalu. Pencabutan badan hukum perkumpulan HTI dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (desastian)