ISTANBUL, (Panjimas.com) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) baru-baru ini menegaskan komitmenya dalam pembelaan “Al Haram As Sharif” Masjid Al-Aqsa dari semua ancaman Israel, Rabu (02/08).
Dalam pertemuan darurat OKI di Istanbul pada hari Selasa (01/08) mengenai pembatasan Israel terhadap kaum muslimin di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, komite Menteri Luar Negeri OKI mengutuk keras “tindakan provokatif Israel baru-baru ini, termasuk penutupan Masjid Al-Aqsa”
“Komite [Menlu OKI] tersebut mengecam larangan Muslim dan Kristen Palestina dari hak alaminya untuk beribadah di tempat-tempat suci di Al Quds Al Sharif, dengan menggunakan tindakan hukuman kolektif, dan penggunaan kekuatan mematikan serta kekuatan berlebihan terhadap rakyat Palestina yang damai,” catat komunike Istanbul tersebut.
Komite Menlu OKI juga menegaskan kembali bahwa Masjid suci tersebut adalah “Kiblat Islam pertama dan satu dari tiga Masjid paling suci, dan Al-Aqsa adalah tempat suci yang menjadi milik Islam “.
“Komite menegaskan kembali sentralitas Penyebab Palestina serta karakter religius dan spiritual Kota Al Quds Al Sharif untuk seluruh umat Islam, dan tekadnya untuk mempertahankannya dari semua ancaman yang diakibatkan oleh pendudukan kolonial Israel”, dikutip dari Anadolu Ajensi.
Komite Menteri Luar Negeri OKI juga mengingatkan dan mempertegas kembali karakter Arab dan Islam Masjid Al-Aqsa serta menolak usaha-usaha yang rentan terhadap prasangka “hak Palestina atas kedaulatan penuh atas kota Al-Quds Al-Sharif [Yerusalem Timur] sebagai ibu kota Negara Palestina”.
Para Menteri Luar Negeri OKI juga menekankan “toleransi beragama teladan telah ditetapkan selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam” di Al-Aqsa.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga mengutuk upaya-upaya ilegal Israel yang direncanakan baru-baru ini untuk mengubah status quo bersejarah di Masjid Al-Aqsa, “termasuk pemasangan detektor logam dan kamera-kamera pengawas di dan sekitar Al Haram Al Sharif”.
Para Menteri Luar Negeri OKI menyoroti dukungan masa depannya terhadap intervensi Israel dan memperingatkan bahwa “setiap langkah serupa di masa depan tidak dapat diterima dan ilegal, dan harus ditentang oleh organisasi”.
Komite Menlu OKI tersebut juga menolak dan mengutuk keras upaya Israel “untuk membuat undang-undang yang bermaksud mengubah komposisi demografis di Al Quds Al Sharif”.
Para Menteri Luar Negeri OKI menegaskan bahwa “setiap tindakan dan / atau undang-undang yang diadopsi Israel sehubungan dengan Al Quds Al Sharif adalah ilegal, tidak berlaku dan tidak berlaku menurut hukum internasional termasuk beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB.”
Selain itu, OKI mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi sesuai dengan solusi dua negara yang diakui secara internasional dan untuk mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai pada tahun 1967.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah tahun 1967. Israel kemudian mencaplok kota Yerusalem pada tahun 1980, mengklaim bahwa seluruh Yerusalem sebagai ibukota “abadi” negara Yahudi, namun langkah itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.[IZ]