SUKOHARJO (Panjimas.com) – Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) yang berdiri di wilayah Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo, terancam bangkrut. Pasalnya hingga berita ini ditulis, RSIS hanya menangani 24 pasien, Kamis (3/8/2017).
Pasca polemik perebutan hak antara Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dengan Yayasan Wakaf RSIS beberapa waktu lalu, Rumah sakit yang menjadi salah satu rujukan umat Islam di Soloraya ini, karyawan dan dokter terancam kehilangan pekerjaan.
Dari penelusuran Panjimas.com, menurut bagian informasi, saat ini Kelas 1 hanya ada 3 orang pasien, VIP ada 6 orang pasien, Kelas 2 ada 2 orang pasien. Kemudian kamar bersalin ada 8 orang pasien termasuk bayi, ICU ada 3 orang pasien, Kamar anak 2 orang pasien, sedang kelas 3 kosong.
Direktur RSIS, H. Muhammad Djufrie, As, SKM mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di PTUN Semarang pada putusan tanggal 31 Mei 2016 terkait surat perijinan pada BPMD (Badan Penanaman Modal Daerah) provinsi Jawa Tengah. Dia meminta BPMD segera mengeluarkan ijin operasional RSIS Kelas B tersebut.
“Secara legal kita sudah punya ijin, cuma legal formalnya BPMD belum dikeluarkan. Ketetapan hukum (inkrah) sudah ada, kenapa BPMD dan Gubernur belum mengeluarkan ijin. Ini yang kita pertanyakan,” ujar Djufrie.
Sementara itu, Y Eka Setiawan, SH , MH, Kuasa hukum RSIS meminta Presiden terlibat memerintahkan tergugat (Plt. Kepala BPMD Jateng) melaksanakan Putusan yang sudah berkekuatan hukum.
“Yang kita tunggu keluarnya surat perijinan ini. Kita akan melayangkan surat ke Presiden karena sebagai pemegang jabatan kekuasaan pemerintah tertinggi, untuk mendesak tergugat melaksanakan outusan yang sudah punya kekuatan hukum,” ungkap Eka. [SY]