SUKOHARJO (Panjimas.com) – Dua orang pelaku judi dadu dan Cap Jie Kia (Togel) bernama Dono dan Suparno, warga Grogol, Sukoharjo, diamankan ke Polsek Grogol, Rabu malam (2/8/2017).
Kasus terungkapnya perjudian itu bermula ketika Sarjiman, warga Solo berniat membeli motor di daerah Bacem, Grogol. Melihat ada alat judi dadu dan tambang Cap Jie Kia, dia segera menghubungi beberapa teman.
Setelah datang beberapa orang ikhwan, kedua pelaku dibawa ke Mushola Al Ikhlas setempat untuk diinterogasi. Seseorang yang diketahui Panjimas.com bernama Bangun dan Agus berinisiatif menghubungi Polres Sukoharjo.
“Agus menyarankan pada saya untuk menghubungi Polres, langsung saya telpon pak Iwan Kapolres Sukoharjo. Dia menyarankan untuk proses hukum langsung ke Polsek Grogol,” kata Bangun.
Tanpa menunggu lama, kedatangan Agus segera menggelandang dua pelaku judi tersebut ke Polsek Grogol. Sarjiman pun diajak ke Polsek Grogok untuk dijadikan saksi.
“Kita berharap kasus ini bisa mengungkap siapa bandar besar dibalik perjudian Cap Jie Kia ini, yang mulai marak kembali di wilayah Soloraya,” ujar Agus. [SY]