JAKARTA (Panjimas.com) – Sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dijadikan oleh 29 warga negara China pelaku kasus penipuan siber melakukan aksi kejahatannya, diamankan polisi.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri berhasil menangkap sebanyak 148 Warga Negara China yang melakukan aksi penipuan siber di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya, dan Bali, Minggu (30/7/2017).
Selanjutnya Argo Yuwono menjelaskan,sSebanyak 29 orang diringkus di sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian 27 orang dibekuk di Perumahan Puri Bendesa, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Sedangkan 92 orang atau terbanyak hingga saat ini diamankan di Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Bukit Darmo Golf, Surabaya.
Para pelaku sindikat kejahatan itu melakukan penipuan siber dengan korban para pejabat China yang sedang bermasalah hukum. Hasil dari kejahatannya yang dilakukan sejak Januari 2017 itu mencapai lebih Rp 5,9 triliun.
Argo mengatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan para pelaku di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan. “Kami kumpulkan seluruh korban sebanyak 148 orang. Terdiri dari Jakarta 29 orang, Bali 27 orang, dan Surabaya 92 orang. Seluruhnya ber-KTP China,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (30/7/2017).
Argo menyatakan Kepolisian RI menyesalkan ulah WNA asal China yang kerap melakukan aksi kejahatan mereka di Indonesia. Namun pihaknya akan terus menelusuri jaringan tersebut.
“Mereka seenaknya melakukan kejahatan di Indonesia. Kami akan telusuri terus jaringan ini. Mereka memilih melakukan aksinya di sini karena semuanya serba mudah dan murah,” kata Argo.
Para pelaku itu, kata Argo, masuk ke Indonesia dengan mudah. Selain itu, biaya internet juga murah sehingga mereka sangat leluasa meraktikkan aksi kejahatan itu.
“Mereka ini direkrut untuk melakukan penipuan ke Indonesia. Paspor mereka juga sedang kami cari, termasuk pemasok para pelaku ini,” katanya.
Nantinya, kata Argo pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah China. “Para pelaku akan kami deportasi. Proses hukum kami serahkan ke China karena korban dan pelaku ada di sana.
Informasi terkait sindikat penipuan yang terorganisir tersebut berawal dari kepolisian China. Bahwa terdapat empat lokasi aksi kejahatan yang dilancarkan, yaitu di Pondok Indah, kemudian di Bali, Batam, dan di Surabaya. Untuk di Batam, lanjutnya, para pelaku sudah berpindah tempat. Karena mereka menerapkan pola tidak menetap.
Modus Kejahatan
Modus pelaku, lanjut Argo, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka menggunakan langkah tiga tahap. Tahap pertama, salah satu pelaku mencari sasaran korban, yakni pejabat China yang tersangkut masalah hukum.
“Mereka ini memiliki database berisi orang-orang yang akan dijadikan korban. Jadi korbannya buka random atau acak mereka pilih, seperti modus penipuan di Indonesia,” kata Argo.
Kemudian, tahap kedua, pelaku lainnya, menghubungi korban mengaku sebagai polisi, hakim, atau jaksa. Mereka, sambung Argo, menegaskan dan meyakinkan bahwa korban memang tersangkut masalah hukum.
Lalu, pada tahap ketiga, pelaku lainnya lagi menghubungi korban, bahwa dirinya bisa meringankan kasus yang sedang menyangkut korban. “Pelaku pada tahap ketiga ini meminta korban mentranser sejumlah uang untuk meringankan kasusnya,” jelas Argo. (desastian)