MAGELANG (Panjimas.com) – Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Magelang bersama Mualaf Center Indonesia (MCI) Yogyakarta sepakat gerak bareng membebaskan bekas Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), Pongkol, Grabag, Magelang.
Ketua PDM Magelang, Jumari, menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai tempat ibadah GPIB sudah tidak digunakan sebagai fungsinya. Untuk itu dia meminta kesepakatan pihak penjual membuat pernyataan termasuk adanya gugatan di kemudian hari.
“Itu bukan Gereja lagi, sudah tidak berfungsi, kami ditawari. Maka kami minta penjual buat surat pernyataan, itu milik pribadi. Setifikatnya atas nama pendetanya, bukan yayasan. Kalau yayasan kita nggak berani, karena urusan panjang,” kata Jumari, Selasa (1/8/2017).
Bangunan yang berdiri di kampung Ponggol 1, RT 1/1, menurut Jumari, jemaat GPIB sudah tidak pernah menggunakannya. Saat ini proses jual beli sedang dibawa ke akta notaris untuk menguatkan status hukum kepemilikan jual beli.
“Permintaan kami pada penjual itu membuat pernyataan bahwa sudah tidak dipakai tempat ibadah. Kedua jemaah menyadari bukan tempat ibadah. Saya tidak mau ada gugatan kemudian hari,”tandasnya.
Sementara itu, Amrulya sekjen MCY mengatakan pihaknya bergerak usai mendapat kepastian jual beli bekas Gereja tersebut. Pihaknya siap membantu dan bekerja sama dengan PDM Magelang.
“Kami pun cek ke lapangan dimana lokasi Gereja berada dan melanjutkan ke tokoh masyarakat setempat, terkait status tanah. Jemaah Gereja juga berkurang, itupun tinggal yang tua,” ujar Amrulya.
Berbekal copy berkas Gereja, Amrulya berharap muhsinin berpartisipasi dalam mengalihfungsikan bekas Gereja tersebut menjadi Gedung Dakwah.
“Semoga partisipasi muslimin dalam proses pembelian bekas Gereja yang akan di alih fungsikan Gedung Dakwah tersebut di catat sebagai amal sholih,” tutupnya. [SY]