KAIRO (Panjimas.com) — Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (29/07) men\beri vonis hukuman mati bagi delapan warganya sehubungan dengan tuduhan terlibat dalam kekerasan pasca kudeta militer 2013 terhadap Presiden Mohamed Morsi, menurut sumber pengadilan setempat.
Kedelapan orang tersebut berada di antara sekelompok warga yang terdiri dari 68 terdakwa yang dituding melakukan tindak kekerasan dan kerusuhan yang menyebabkan lima orang tewas di bagian Selatan Kairo pada tahun 2013, kata sumber Peradilan Kairo secara anonim.
Putusan Sabtu (29/07) itu dirujuk dari Grand Mufti Mesir untuk sebuah opini yang tidak mengikat, sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum Mesir. Pengadilan akan mengkonfirmasi putusannya tersebut pada 10 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Mesir pada hari Kamis (27/07) juga menjatuhkan vonis hukuman berkisar antara 7 sampai 25 tahun penjara kepada 70 warga sipil yang dihukum karena dituding terlibat kekerasan setelah kudeta militer 2013, menurut seorang pengacara para terdakwa.
“Pengadilan militer di Asyut Governorship [selatan] menghukum 58 warga sipil untuk mendekam di penjara setelah dituding menyerbu dan membakar Kantor Polisi Magaga di Pemerintahan Minya,” secara efektif memberi mereka diberi hukuman 25 tahun penjara, kata Khaled al-Koumi, seorang anggota tim pembela hukum terdakwa.
“Pengadilan yang sama juga memberi vonis lima terdakwa hukuman 15 tahun penjara, 5 sampai 10 tahun, dan dua terdakwa lainnya 7 tahun penjara,” tambahnya, dikutip dari Anadolu.
Ratusan warga Mesir telah divonis hukuman mati sejak 3 Juli 2013, saat Mohamed Morsi, Presiden pertama yang terpilih secara bebas dan juga merupakan pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, digulingkan dan dipenjarakan dalam sebuah kudeta
militer berdarah.
Salah satu vonis hukuman paling terkenal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Minya pada bulan Maret 2014, adalah ketika 529 orang – termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Badie – dijatuhi hukuman mati secara massal.
Banyak dari vonis hukuman ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mesir setelah upaya-upaya banding oleh pengacara para terdakwa.
Pada bulan Juli tahun ini, Pengadilan Pidana Kairo juga menjatuhkan hukuman mati yang diajukan terhadap 20 orang yang dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang petugas polisi pada tahun 2013.
Dalam 4 tahun sejak penggulingan Morsi, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan kekerasan tanpa henti terhadap aktifitas protes massa, hingga menewaskan ratusan pendukungnya dan memenjarakan puluhan ribu warganya di balik jeruji besi.[IZ]