JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Umum, PP Persatuan Islam (PERSIS), Jeje Zaenudin menilai ada beberapa syarat mengenai niat pemerintah menggunakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Soal pemerintah ingin menggunakan dana haji untuk infrastruktur semua ada syaratnya. Bisa dibolehkan atau tidak dibolehkan,” katanya melalui rilis yang diterima Panjimas, Senin (31/07).
Menurutnya itu semua tergantung akad dan beberapa aspek lainnya. Pertama, dari tinjauan secara hukum syariat, pada dasarnya harta tabungan umat Islam boleh digunakan oleh negara selama mengikuti akad tabungan itu.
“Jika tabungannya diakadkan wakalah, artinya dititipkan dan dipercayakan kepada negara untuk dikelola selama terjamin keamanannya sampai tiba waktu penggunaan oleh pemiliknya, maka bisa saja digunakan atas kewenangan negara sebagai wakil pemilik”, jelasnya.
Sedangkan, jika akadnya hanya wadhi’ah, titipan saja, lanjutnya. Tidak untuk digunakan apapun, maka tidak bisa digunakan kecuali ada persetujuan dari semua pemiliknya. Atau jika akadnya digunakannya kepada proyek yang terkait dengan sarana, prasarana, dan aktivitas haji, maka untuk hal itu dibolehkannya.
Poin kedua, dari tinjauan perundang-undangan. Penggunaan dana masyarakat bagi kepentingan pembangunan diatur oleh undang-undang, dalam hal tersebut ditetapkannya dalam UU APBN. Sedangkan untuk pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014, terutama pada Bab V Pasal 45 dan seterusnya.
“Penggunaan itu harus sinkron antara hukum syariah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.
Selain dua aspek yuridis seperti yang sudah disebutkan, Dr. Jeje memandang penggunaan dana haji oleh Pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosiologis umat Islam sebagai pemilik dana tersebut.
“Jangan sampai terkesan bahwa umat Islam hanya dituntut berkorban dengan jiwa dan harta untuk kepentingan pembangunan negara, berkontribusi dalam dan dengan segala hal, tetapi di sisi lain mayoritas umat merasa kepentingan dan aspirasi mereka tidak dilayani secara serius oleh negara”, terangnya.
Umat akhirnya melihat kebijakan politik dan ekonomi pemerintah terkesan lebih banyak bersebrangan dengan kepentingan dan hajat hidup mayoritas umat Islam.
“Dalam hal ini, Pemerintah juga harus mendengar apa aspirasi umat dan fatwa para ulamanya tentang penggunaan dana umat Islam itu”, tutupnya. [TM]