JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi polemik Perppu Ormas, Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani mengatakan, substansi beberapa pasal dalam Perppu Ormas masih sangat multitafsir.
“Sejak awal kita bilang substansi beberapa pasal di dalamnya terutama Pasal 59 itu kan muatannya masih sangat multitafsir,” kata Yati di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Karena adanya beberapa pasal yang dianggap multitafsir, menurut Yati, sangat rentan jika nantinya akan ditafsirkan sesuai dengan kepentingan sepihak baik dari pemerintah maupun masyarakat yang merasa bertentangan atau berbeda dengan kelompok-kelompok tersebut.
Ia berharap, kehadiran Perppu tersebut tidak menambah konflik antar masyarakat. “Tidak menambah potensi-potensi diskriminasi stigma terhadap siapapun termasuk terhadap orang-orang yang terlibat di dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.
Dikatakan Yati lebih lanjut, jika nantinya pemerintah masing-masing menterjemahkan, maka akan sangat berbahaya. “Ukurannya akan sangat bermacam-macam.” tandasnya. [DP]