JAKARTA (Panjimas.com) – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai nampak gemas dengan kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017. Menurutnya, Perppu tersebut telah membunuh demokrasi dan kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Meski beragama non-muslim, Pigai mengaku bersimpati pada penderitaan umat Islam di Indonesia. “Indonesia merdeka. Saya merasakan ratapan dan penderitaan umat muslim di negeri pertiwi ini. Saya menyadari, bahwa kalian lah umat Islam pemilik dan pendiri bangsa ini. Bukan hanya di Asia Tenggara tapi juga dunia.”
Pigai menegaskan, negara tidak bisa menafikan keberadaan muslim di negeri ini. Tapi ironisnya umat Islam hari ini dipinggirkan. Dan itu tidak hanya terjadi hari ini, tapi juga pada masa Orde Baru. Dulu di tahun 80-90an an, hingga tahun 2017, cara-cara otoriter dilakukan rezim ini.
Dengan berapi-api, Pigai mengajak umat Islam yang hadir dalam Aksi 287 agar melawan setiap kebijakan yang jelas-jelas otoriter. “Tidak ada cara lain, kita harus lawan. Murnikan perjuangan demokrasi hingga akhir hayat,”kata Pigai yang menjelaskan bahwa dirinya bicara seperti ini, bukan atas nama kantor (Komnas HAM), melainkan atas nama pribadinya sendiri.
“Saya bicara ini bukan atas nama kantor, tapi atas nama pribadi saya sendiri. Kita telah memperjuangkan demokrasi selama 20 tahun silam, tapi yang terjadi justru kemunduran yang luar biasa. Pengkhinatan terhadap bangsa dan negara telah terjadi. Kebebasan berkumpul dan berpendapat harus tetap hidup dan lestari. Jangan pernah mundur.”
Terkait Perppu No 2 Tahun 2017, Pigai menilai Perppu tersebut cacat prosedural. “Tidak ada emergency apapun, sehingga tidak layak jika Pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu tersebut. Buktinya, saat ini tidak ada ormas Islam yang membakar rumah ibadah manapun. Kita harus lawanuntuk menolak Perppu itu.”
Natalius Pigai menyadari kepemimpinan di negeri ini yang tak sempurna. Selalu ada kekurangan. Ormas Islam yang banyak membantu pemerintah, sebaiknya dipelihara dan dilestarikan, bukan malah dikekang kebebasannya, bahkan dibubarkan.
“Selain cacat prosedural, Perppu itu cacat dari sisi HAM. Demokrasi itu sebagai HAM merupakan pilar penting di seluruh muka bumi. Saya melihat umat Islam sangat menghormati HAM dan baik-baik saja. Demokrasi kita hari ini telah melabarak sistem dunia internasional.”
Perppu tersebut, kata Pigai, jelas melanggar hak berserikat dan menyampaikan pemikiran. Itu diatur dalam Pancasila dan UUD Pasal 28. Mahkamah Konstitusi harus mencabut Perppu tersebut, karena telah melanggar HAM dan mengancam kehidupan berdemokrasi.
Dalam orasinya, Pigai begitu fasih mengucapkan Assalamulaikum dan takbir. Ketua Presidium Alumni 212 usai mendengar orasi Natalius Pigai, mengak umat Islam yang hadir agar mendoakan Komisioner Komnas HAM itu agar diberikan hidayah Islam. Peserta aksi 287 pun menjawab, Amiin. (desastian)