JAKARTA, (Panjimas.com) – Sudah 109 hari kasus teror yang menimpa Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang siapa pelaku dan aktor dibalik penyerangan tersebut. Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani mengatakan perlu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diberikan mandatnya langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Kalau ada dukungan dari presiden dan mandatnya dikeluarkan langsung oleh presiden, maka ini akan memberikan satu legitimasi yang kuat agar tim bekerja secara baik dan profesional mengumpulkan data-data dalam kasus ini,” kata Yati di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, langkah ini akan memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada publik untuk secara terbuka, aman dan nyaman untuk memberikan keterangan kepada TGPF. “Karena kalau kita memberikan keterangan kepada kepolisian pasti akan ada banyak prosedur dan prasyarat,” tuturnya.
Di sisi lain, urgensi dibentuknya TGPF, lanjutnya, kalo TGPF ini bisa mendengarkan dulu seluruh informasi apapun itu yang terkait. “Kemudian agar TGPF melakukan upaya-upaya analisa dan penelusuran serta membilah kembali informasi-informasi tanpa harus kaku dengan aturan-aturan, prosedur hukum yang lain,” imbuhnya.
Dikatakan Yati lebih lanjut, Novel ini sudah lama kita tau punya jejak rekam penanganan kasus-kasus korupsi di internal kepolisian.
“Kita khawatir kalau hanya kepolisian yang bekerja ada konflik of interest di sana, ada ketidakobjektifan, ketidaknetralan, karena Novel sendiri dianggap oleh banyak pihak berseberangan dengan kepolisian,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia menyatakan, akan jauh lebih objektif jika TGPF mandatnya dikeluarkan langsung oleh pemerintah.
“Sehingga akan jauh lebih memoderasi karena dia bisa menjembatani antara Novel, masyarakat, dan juga pihak penegak hukum.” tandasnya. [DP]