SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Perppu ormas no 2 tahun 2017 telah digunakan pemerintah untuk membekukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebab dituduh anti Pancasila.
Ustadz Muinudinillah Basri, MA, ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) sebelum berdiskusi “Bedah Peraruran Presiden no 2 tahun 2017” mengatakan bahwa latar belakang Perppu tersebut bermasalah.
“Latar belakang Perppu, prosedur hukum dan dampak Perppu jelas mendholimi kaum muslimin,” katanya di Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sukoharjo, Kamis (27/7/2017).
Ustadz Muin menegaskan Perppu yang ditolak mayoritas ormas Islam itu, menjadi senjata pemerintah untuk menghapus ormas yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Perppu merupakan senjata yang digunakan pemerintah untuk memberhangus kaum muslimin dan ormas Islam,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta umat Islam dan masyarakat harus menolak Perppu. Pasalnya bukan hanya HTI yang bakal dibredel, kata dia, Perppu tersebut akan memberangus umat Islam.
“Maka harus ditolak mentah-ment6ah. HTI hanya sekedar target antara saja, sebetulnya mereka akan memberangus kaum muslimin,” pungkasnya. [SY]