JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah menilai aparat jangan over akting dalam memburu ormas HTI setelah pemerintah menerbitkan Perppu No.2/2017 tentang pembubaran ormas.
“Harusnya tunggu proses pengadilan. Jangan main mengkriminalisasi HTI,” kata Fahri saat ditemui Panjimas.com di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jum’at (28/07).
Menurutnya, pemerintah harusnya mengedepankan dialog sebelum memburu anggota HTI. Pasalnya pemerintah tau bagaimana HTI.
“Pemerintah jangan pura-pura tak kenal dengan HTI,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017, ormas HTI langsung dibubarkan tanpa proses pengadilan dan anggotanya diburu. [TM]