GAZA, (Panjimas.com) – Hamas mengutuk keras putusan Pengadilan Tinggi Uni-Eropa European Court of Justice yang kembali memasukan organisasi perlawanan Palestina itu ke dalam daftar hitam organisasi teroris, demikian menurut Mugtama.
Dalam sebuah pernyataan Rabu (26/07), Hamas selaku pemegang kendali Otoritas Jalur Gaza mengatakan akan terus “menentang keputusan politik yang tidak adil” itu, setelah European Court of Justice membatalkan putusan rekomendasi 2014 bahwa Hamas harus segera dikeluarkan dari daftar hitam dan sanksi terhadap mereka dicabut.
Hamas juga mengatakan bahwa kerangka hukum saat ini harus digunakan untuk membela kepentingan Palestina.
“[Hamas] sangat menyadari tingkat dukungan politik dan media terhadap Israel di institusi-institusi barat, dan juga menyadari adanya dukungan rakyat yang terus berkembang untuk kepentingan Palestina,” kata pernyataan Hamas, mengutip laporan MEMO.
Hamas menambahkan bahwa pihaknya akan “tetap dalam situasi apapun – apapun keputusan hukum atau politik yang diterapkan terhadapnya – Hamas tetap setia pada jalan politiknya, berkomitmen untuk membela hak-hak rakyat mereka tanpa konsesi atau pengabaian terhadap tanah Palestina”.
Meskipun organisasi perlawanan Palestina itu belum melakukan tindakan kekerasan di Eropa, Uni Eropa telah memberlakukan larangan bepergian terhadap semua pihak yang berafiliasi dengan Hamas dan membekukan aset-aset kelompok tersebut pada tahun 2001.
Pernyataan European Court of Justice (ECJ) pada hari Rabu (26/07) mengkonfirmasi bahwa masalah Hamas tersebut akan diserahkan kembali ke Pengadilan Tinggi yang lebih rendah, “General Court”, sehingga lembaga peradilan tersebut dapat memeriksa fakta dan argumen yang tidak diatur dalam putusan hakim tahun 2014.
Keputusan Pengadilan Uni Eropa, European Court of Justice (ECJ) itu membatalkan Putusan 2014 dari Pengadilan Uni Eropa yang lebih rendah yang telah memutuskan agar Hamas dikeluarkan dari “daftar organisasi hitam” tersebut, dan mengenai sanksi dan pembekuan tahun 2001 terhadap Hamas akan diakhiri.
“Karena putusan Pengadilan Tinggi telah dibatalkan, Dewan akan mengatur agar dana Hamas terus dibekukan, dan ini harus tetap berlaku untuk sementara waktu,” imbuhnya, dikutip dari AA.[IZ]