SOLO (Panjimas.com) – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Hatta mengakui bahwa saat ini pemerintah semakin terjebak dengan hutang yang terlalu besar.
Sebagai anggota Komisi bidang Keuangan dan Perbankan, Hatta mengatakan bahwa dalam Undang-undang Dasar mengatur defisit anggaran tidak lebih dari tiga persen.
“Kalau kita lihat sekarang ini hampir tiga persen artinya sudah melanggar Undang-undang. Kalau sekarang pemerintah sendiri melanggar aturan berbangsa dan bernegara, ini berbahaya,” kata Hatta, Kamis (27/7/2017).
Hingga saat ini Komisi XI belum mengetahui secara resmi dan terbuka dari mana sumber hutang pemerintah. Bahkan manfaat dan kegunaannya juga tidak jelas.
“Minimal pemerintah harus menjelaskan untuk apa sih hutang yang sebesar gitu. Terus manfaatnya untuk apa? Jangka panjang untuk apa? Jangka pendek untuk apa?,” ucapnya heran.
Untuk itu, Hatta bersama Komisi XI akan menanyakan sejauh mana hutang yang dimiliki pemerintah, jangan sampai rakyat yang harus menanggung. Dia menegaskan jika hutang semakin memperburuk perekonomian Negara sebaiknya dibatalkan.
“Pasti kita akan menanyakan bahwa value yang hutang terlalu besar untuk apa, dari negara mana, dan komitmennya apa. Kalau itu merugikan negara saya kira nggak usah,” pungkasnya. [SY]