JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah sebelumnya sudah ada 4 pemohon, baik pribadi maupun Ormas yang mengajukan Uji Materi (Judicial Riview) Perppu No 2/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pada hari Rabu (26/7/2017) kemarin PP Persatuan Islam (PERSIS) adalah pemohon ke 5 yang mendaftarkan permohonan untuk menguji materi pasal pasal yang ada didalam Perppu No 2/2017 yang mengundang polemik di masyarakat luas.
Hadir di gedung MK pada pukul 13.00 Wibb pada hari Rabu (26/7/2017), rombongan tim kuasa hukum dari PERSIA yang langsung dipimpin oleh Dr. Jeje Jaenudin selaku Ketua Tim sekaligus juga sebagai Sekjen PP. PERSIS juga didampingi oleh Rahmat SH selaku Koordinator Kuasa Hukum.
“Kehadiran kami di gedung MK ini jelas sekali. Kami ingin menguji pasal pasal di Perppu No 2/2017 melalui Judicial Riview di MK. Karena kami punya legal standing dan memiliki hak mengajukan uji materi Perppu itu,” ujar Jeje Jaenudin.
Permohonan Judicial Review Perppu No2/2017 menurut Jeje Jaenudin yang juga selaku Sekjen PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Undang Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Masih menurut Jeje setelah Perppu No.2/2017 itu dikeluarkan telah terjadi pro kontra dikalangan masyarakat dan para ahli ahli hukum. Bahkan situasi saat ini juga menimbulkan kegaduhan bahkan berpotensi adanya ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
“Karena ini sudah menimbulkan kegaduhan setelah keluarnya Perppu, maka itu perlu ada kepastian hukum yang benar benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik yang berkepanjangan,” tutur Jeje.
Dalam kesempatan pendaftran pengajuan uji meteri itu juga PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela dan mendukung kelompok atau ormas tertentu. Tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak hak seluruh warga negara yang hak haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut. [ES]