JAKARTA, (Panjimas.com) – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang siapa pelaku dan aktor dibalik peristiwa penyiraman tersebut.
Tidak kurang dari 56 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian juga sudah diambil oleh pihak penyidik, serta beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh pihak penyidik seperti pakaian Novel dan cangkir yang diduga digunakan oleh pelaku dalam peristiwa penyerangan tersebut.
Namun dengan banyak informasi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh pihak penyidik Polri belum juga mampu mengungkap siapa pelaku dan aktor lapangan dibalik peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 11 April 2017.
“Apakah terkait dengan ketidakmampuan pihak penyidik dalam mengungkap kasus novel Baswedan atau jurusan ketidakmampuan Polri dalam mengungkap kasus novel Baswedan karena tersandera oleh kepentingan politik di institusi Polri itu sendiri,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Pemuda Muhammadiyah memandang ada beberapa kejanggalan proses penyidikan beberapa fakta yang ditemukan dalam kasus Novel.
“Pertama, tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan oleh pelaku penyiraman,” tuturnya.
Kejanggalan kedua menurutnya, menangkap dan melepaskan beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. Tiga orang setidaknya pernah ditangkap oleh penyidik Polda, namun pihak penyidik kemudian melepaskan tiga orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut. Padahal beberapa saksi di sekitar lokasi baik sebelum peristiwa penyerangan menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berada di sekitar lokasi kediaman Novel Baswedan dan menanyakan aktivitas Novel Baswedan.
“Ketiga, ketidaksepahaman pernyataan antara Mabes Polri dengan pihak penyidik beberapa kali pernyataan-pernyataan pihak Mabes Polri kerap dibantah atau direvisi oleh Tim Penyidik Polda seperti terkait dengan status ketiga orang pelaku yang pernah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Belum tuntasnya kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Direktur Eksekutif LBH Jakarta Alghiffari mengungkap karena adanya ancaman-ancaman terhadap beberapa anggota komisioner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta. “Wacana TGPF urung terealisasi dikarenakan adanya informasi bahwa beberapa anggota Komisioner Komnas HAM mendapati ancaman jika dibentuk TGPF,” katanya.
Selain itu, kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriani mengatakan bahwa adanya tim di internal Polri di luar proses penyidikan yang juga bergerak. “Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi-saksi dan meminta informasi terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan.” imbuhnya. [DP]