BRUSSELS, (Panjimas.com) – Pengadilan Tertinggi Uni Eropa pada hari Rabu (26/07) mengeluarkan sebuah keputusan mengenai organisasi perlawanan Palestina Hamas, yang masih mereka masukkan dalam “daftar hitam” [black list] Uni Eropa.
Keputusan Pengadilan Uni Eropa, European Court of Justice (ECJ) itu membatalkan Putusan 2014 dari Pengadilan Uni Eropa yang lebih rendah yang telah memutuskan agar Hamas dikeluarkan dari “daftar organisasi hitam” tersebut, dan mengenai sanksi dan pembekuan tahun 2001 terhadap Hamas akan diakhiri.
Pengadilan Uni Eropa yang lebih rendah ini mengklaim bahwa sanksi terhadap Hamas tersebut didasarkan pada informasi tangan kedua dan bukan atas penyelidikan independen.
Pernyataan European Court of Justice (ECJ) pada hari Rabu (26/07) mengkonfirmasi bahwa masalah Hamas tersebut akan diserahkan kembali ke Pengadilan Tinggi yang lebih rendah, “General Court”, sehingga lembaga peradilan tersebut dapat memeriksa fakta dan argumen yang tidak diatur dalam putusan hakim tahun 2014, dikutip dari AA.
“Karena putusan Pengadilan Tinggi telah dibatalkan, Dewan akan mengatur agar dana Hamas terus dibekukan, dan ini harus tetap berlaku untuk sementara waktu,” imbuhnya.[IZ]