JAKARTA, (Panjimas.com) – Saat sidang perdana Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi di Jl Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat. Sidang menghadirkan pemohon, Ismail Yusanto, jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya mengemuka soal Legal Standing (kedudukan hukum) HTI sebagai pemohon.
Seperti yang sudah dketahui, saat HTI mendaftarkan gugatan uji materi perppu ke MK saat itu masih resmi berbadan hukum perkumpulan. Tapi saat sidang gugatan uji materi dimulai pada hari Rabu (26/7/17) saat ini HTI sudah dibubarkan badan hukumnya oleh pemerintah sejak tanggal 19/7/2017 kemarin. Ini artinya adalah HTI sebagai badan hukum pemohon ke MK sudah tidak bisa mengajukan karena HTI sudah dibubarkan pemerintah.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI pun akan merubah legal standing pemohon dalam lanjutan sidang Uji Materi di MK selanjutnya sesuai nasihat dan masukan dari Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.
“Setelah mendengar nasihat dan masukan dari hakim tadi, maka kami akan merubah legal standing pemohon. Bukan lagi atas nama pemohon HTI, melainkan atas nama pemohon, Ismail Yusanto selaku perorangan yang mengajukan permohonan uji meteri perppu ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Persoalan legal standing ini penting, karena menurut Yusril jangan sampai proses sidangnya sudah berjalan sampai terakhir, nanti malah bermasalah soal badan hukum pemohon yang sudah dibubarkan.
“Kami akan lakukan perubahan administrasi pemohon sambil merapihkan berkas lainnya yang diminta majelis hakim. Sampai nanti sidang berikutnya dimulai lagi,” pungkas Yusril. [ES]