WINA, (Panjimas.com) – Pengadilan Austria baru-baru ini mengganjar seorang pencari suaka Palestina hukuman penjara seumur hidup, hanya karena ia menggunakan media sosial untuk mendukung aksi serangan istisyhad terhadap Israel, Senin (24/07).
Sebuah pengadilan di Krems an der Donau yang terletak sekitar 70 kilometer sebelah Barat ibukota Wina, dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa warga Palestina berusia 27 tahun itu juga dituduh menjadi anggota kelompok perlawanan Palestina, Hamas, seperti dilansir Anadolu.
Pria yang namanya tidak diungkapkan sesuai dengan hukum Austria, ditangkap pada tahun 2016 di sebuah pusat pengungsian di wilayah Widviertel atas beberapa tuduhan, termasuk menentang otoritas negara dan menuding seorang dokter.
Dia telah berada di penjara Josefstadt sejak penangkapannya tahun lalu.
Pria Palestina tersebut menjalani hukuman penjara sembilan tahun di Israel dan melarikan diri ke Austria pada tahun 2016.
Pengacara pria itu telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.[IZ]