SOLO, (Panjimas.com) – Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 berdampak nyata pada upaya-upaya kriminalisasi Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang begitu masif.
Pemerintah gencar-gencarnya membidik anggota HTI, misalnya Kementerian PAN-RB yang menelusuri daftar PNS yang diduga bergabung dengan HTI, kemudian Kemenristek-Dikti yang melalui Menterinya M. Nasir mengumpulkan Rektor Rabu kemarin (26/07), dalam rangka menindak Dosen yang menjadi anggota HTI, bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo menuntut anggota HTI yang menjadi PNS untuk segera mundur.
Tak hanya di tingkat Nasional, buntut pemberlakuan Perppu 2/2017 juga menjadi polemik di tingkat daerah, misalnya upaya penyelidikan baru-baru ini mengenai PNS yang pernah berafisliasi dengan HTI oleh Pemkot Solo bekerjasama dengan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Solo.
Menanggapi pembidikan dan pemburuan anggota HTI itu, Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muhammad Muinuddinillah Basri, Lc. MA menegaskan bahwa upaya penyelidikan terhadap anggota HTI itu tidak dapat dibenarkan
“Itu Tidak Benar”, tegasnya saat ditemui Panjimas Senin malam (24/07).
“Pertama, belum ada pembuktian bahwa HTI itu berlawanan dengan Pancasila.”
“Kemudian Kedua, pembubaran HTI tidak melalui proses hukum yang jelas.”
“Ketiga, Anda (Pemerintahan Jokowi) ini sebetulnya ingin menghilangkan pemikiran atau membinasakan manusia-manusia?, pungkas Ustadz Mu’in.
Pemimpin Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ibnu Abbas Klaten itu menambahkan “Kenapa tidak membina anggota HTI, kalau mau silahkan, orang HTI itu mana sih, tolong didata semuanya, masalahnya mengapa HTI itu dibubarkan?, kalau memang karena anti-pancasila tinggal dibina supaya tidak anti pancasila,” terangnya.
Ustadz Mu’in menekankan, “HTI itu bukan PKI, yang nyebelin”.
Ulama Solo itu pun menilai “Itu sebenanya kebencian, yang jelas kita sebenarnya harus paham, yang sedang berkuasa di negeri ini benci kepada Islam, benci kepada orang yang cenderung kepada Islam, dan paranoid, semuanya dianggap musuh”.
Teror Anggota HTI
Sekretaris Jenderal Islamic Studies and Action Centre (ISAC) Endro Sudarsono berpandangan, langkah pemerintah kota Solo itu justru kotra produktif. Bahkan pernyataan pemkot Solo tersebut layaknya teror bagi PNS yang pernah menjadi aktivis HTI.
“Pemkot Solo sudah mulai bekerjasama dengan intel intel di Kominda untuk melakukan pemantauan pada PNS yang pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir,” pungkas Endro Sudarsono saat ditemui panjimas, Jum’at (21/7/2017)
“Tentu PNS yang pernah menjadi aktivis HTI akan terteror, tentu akan mempengaruhi kinerjanya karena diliputi ketakutan,” tandasnya.
Selain itu Endro juga menuturkan, aksi tolak Perppu no. 2 tahun 2017 di Semarang telah dilarang. Jikalau elemen masyarakat Semarang nekat menggelar aksi protes Perppu akan dibubarkan. Oleh karena itu, Sekjen ISAC tersebut menilai perlu adanya gerakan advokasi se-nusantara dalam bentuk posko advokasi korban Perppu.
“Fenomena di Solo dan Semarang ini harusnya menjadi perhatian bahwa advokasi hukum harus dilakukan pada para korban. Oleh karena itu, elemen muslim se- nusantara harus menyiapkan langkah langkah advokasi bagi korban Perppu no. 2 tahun 2017 dan membentuk posko pengaduan dan advokasi korban Perppu,” ujarnya.[IZ]