SEMARANG, (Panjimas.com) – Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang mengajak kepada ormas yang pro dan kontra berkenaan perppu Ormas untuk berdialog secara Ilmiah bahwa yang menolak Perppu ormas dikatakan anti NKRI
“Kami siap berdialog dan kami mampu membuktikan bahwa kami tidak anti NKRI”, ajak Sigit Tirto Utomo ketua KAMMI Semarang kepada media didepan kantor DPRD Jateng, Jl Pahlawan kota Semarang, Rabu ( 26/7/2017)
Hal tersebut disampaikan saat aksi damai menolak Perppu ormas no 2 tahun 2017 yang pada waktu bersamaan sedang di geruduk oleh ormas Garda Nasionalis Patriot Indonesia ( Ganaspati ) di depan kantor DPRD ateng tersebut
“Kita tidak anti NKRI bapak, saya minta kepada pihak kepolisian membantu untuk memfasilitasi dialog”, ucapnya kepada ormas yang ingin membubarkan aksinya
Dialog antara ormas yang pro dan kontra itu penting karena ditakutkan framing media bahwa menolak perppu berarti pendukung ormas yang dibubarkan pemerintah
“Takutnya framing media yang tercipta disini kami ini membela organisasi yg dibubarkan, bukan seperti itu”, cetusnya
Tapi permintaan audiensi oleh KAMMI bersama Ketua Ganaspati ditolak oleh aparat yang mengawal aksi tersebut dengan alasan kondisi yang sudah memanas
Padahal sudah jelas bahwa dalam rilis yang disebar bekaitan penolakan perppu no 2 tahun 2017 bahwa KAMMI menentang kesewenangan pemerintah dalam membubarkan Ormas
“Konten kami dirilis sangat jelas, kami menentang berkaitan dengan penghilangan kesewenangan pengadilan dalam perppu tersebut, karena kini ormas sudah mampu dibubarkan sebatas tanda tangan menteri dan bukan dari laporan masyarakat”, ujarnya
Walaupun disampaikan begitu didepan ormas pendukung perppu oleh ketua KAMMI, tetap aja mereka (ganaspati) berteriak-teriak tanpa memperdulikan etika, agar ormas yang katanya anti pancasila untuk bubar dan perppu sudah final
“Hoi… perppu sudah sah, ngerti gak, tidak usah di otak-atik”, teriak salah satu peserta wanita ormas Ganaspati kepada masa KAMMI
Aksi KAMMI di depan kantor DPRD Jateng adalah untuk menyampaikan aspirasinya atas penolakan perppu no 2 tahun 2017 yang mana menurutnya adalah kesewenangan pemerintah dalam pembubaran ormas tanpa peradilan yang jelas sehingga dimungkinkan akan tibul sifat diktatordan otoriter. [RN]