BANDUNG, (Panjimas.com) – Ancaman yang serius yang dimaksud pemerintah tidak boleh hanya berdasarkan praduga dan asumsi. Bahkan kalkulasi pun tidak diperbolehkan. Disebutkan juga oleh Warlan, pengaturan mengenai ormas bukan rumpun hukum pidana tapi rumpun hukum administrasi.
Pendapat itulah yang disampaikan oleh Prof. Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan yang ikut FGD di kantor PP Persis. Sabtu, (22/7/2017).
“Pemerintah seharusnya tidak menyikapi ormas dengan contrario actus dikarenakan ormas adalah salah satu wujud hak asasi manusia untuk berkumpul”, ujar Warlan.
Pembubaran parpol saja dinilainya harus melalui lembaga pra-pradilan, maka ormas pun demikian. Lembaga Judicial dilibatkan untuk menjaga due proces of law.
“Secara substansi dan tujuan, pengaturan Perppu ormas ini telah menggunakan asas contrario actus bukan pada tempatnya dan justru mengancam Indonesia sebagai negara hukum”, pungkasnya. [ES]