JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota DPR Komisi I, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan tindakan Israel di Masjid Al-Aqsha dengan menutup, memasangi metal detector dan CCTV merupakan bentuk pelanggaran hukum Internasional.
“Selain sebagai tempat ibadah bagi ummat Islam, Masjidil Aqsha merupakan warisan dunia yang telah diakui badan PBB Unesco,” katanya saat memberikan keterangan pers di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/07).
Nurhayati juga menerangkan, segala upaya untuk menguasai dan melarang warga Palestina memasuki Masjidil Aqsha secara bebas adalah pelanggaran terhadap kesepakatan dan hukum internasional yang telah diakui negara-negara anggota PBB, termasuk Israel sendiri.
“Kita punya komitmen untuk menyelesaikan dengan mekanisme solusi-dua-negara. Dengan begini Israel artinya mengingkari kesepakatan bersama,” ujarnya.
Disebutkan, Israel telah melanggar resolusi PBB, khususnya Resolusi Nomor 46, 271, 452, 672, 1073, dan 1322, yang menegaskan hukum internasional mengenai hak-hak beragama. Dengan muatan melarang Israel mengambil tindakan untuk mengubah status tempat-tempat suci di Yerusalam, terutama penodaan Masjidil Aqsha.
Sebagai negara yang terikat dengan aturan internasional, lanjutnya, Israel seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan dan hukum internasional.
“Israel tidak punya hak menguasai Masjidil Aqsha. Ini menjadi kesepakatan bersama. Israel tidak boleh memporakporandakan Masjdil Aqsha karena ini milik dunia yang sudah diakui Unesco,” pungkasnya. [TM]