SUKOHARJO (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, DR Fahmi Salim Zubair, LC, MA mengatakan bahwa munculnya Perppu no 2 tahun 2017 bentuk pelanggaran pemerintah terhadap Undang-undang.
Rezim Jokowi telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang dikuatkan pada era reformasi. Padahal, Fahmi menilai, umat Islam sudah keluar dari rezim otoriter dan represif pada masa Orde Baru.
“Kalau begitu Pemerintah melanggar Undang-undangnya. Kalau muncul seperti ini (Perppu) kita kembali ke zaman Orde Baru. Dan ini akan merugikan umat Islam,” katanya, usai kajian di Ponpes Imam Syuhodo, Sukoharjo, Ahad (23/7/2017).
Wasekjen MUIMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) Pusat itu mengungkapkan, bahwa saat ini siapa saja yang berdakwah Islam dengan konsisten akan disebut anti Pancasila.
“Jadi ini Undang-Undang karet yang digunakan untuk memberangus gerakan umat Islam. Persoalan benar atau tidak organisasi ini (HTI) kan harus diuji di pengadilan,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan apakah rezim ini telah bertindak diktator, Fahmi menegaskan siapapun bisa diktator. Latar belakang sipil seperti Jokowi bisa berubah diktator dan bertindak otoriter.
“SBY dulu latar belakang militer tidak pernah mengeluarkan peraturan yang ortoriter seperti ini. Jadi tidak menjamin latarbelakang pemimpin apakah sipil atau militer bisa diktator,” tutupnya. [SY]