JEDDAH (Panjimas.com) — Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengadakan pertemuan darurat di kota Jeddah, Arab Saudi, pada hari Senin (24/07) untuk membahas pelanggaran-pelanggaran Israel terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah pertemuan darurat tersebut, OKI mengecam keras penutupan Israel atas situs suci umat Islam tersebut, selain itu OKI juga mengecam pemberlakuan kebijakan detektor logam di gerbang Masjid.
“Israel, sebagai pasukan pendudukan, tidak memiliki otoritas hukum di Yerusalem dan situs-situs Islam dan Kristen [di kota],” kata OKI, dikutip dari AA.
Pertemuan hari Senin (24/07) dihadiri para perwakilan tetap negara-negara anggota OKI. OKI mengatakan akan mengadakan pertemuan darurat lagi pada tingkat Menteri Luar Negeri pada awal Agustus untuk membahas perkembangan di Yerusalem.
Empat warga Palestina syahid dalam bentrokan dengan pasukan keamanan sejak Jumat (21/07) dan tiga warga Israel tewas di rumah mereka di sebuah pemukiman di Tepi Barat.
Pada hari Rabu (19/07), Tentara Israel melukai sembilan warga Palestina dan menangkap empat lainnya selama aksi demonstrasi di Tepi Barat yang menentang penutupan tersebut.
Sejak hari Ahad (16/07), Gelombang aksi Protes dimulai setelah pimpinan Masjid Al-Aqsa menyerukan umat Islam untuk memboikot kebijakan detektor logam baru yang dipasang di pintu masuk Masjid setelah baku tembak mematikan pekan lalu.
Antara suara-suara dzikir, lantunan ayat suci Al-Quran, gema takbir, sekaligus nyanyian protes dan suara letupan granat asap, menjadi latar suara gerakan aksi protes warga Palestina yang terorganisir.
Aksi-aksi protes mulai bermunculan di sekeliling wilayah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem ketika orang-orang yang terus berdatangan kemudian berkumpul di luar kompleks “Al-Haram Al-Sharif” itu.
Tindakan keamanan baru ini telah menyebabkan gelombang kemarahan di kalangan warga Palestina, yang meminta segera dihapuskannya kebijakan detektor logam
Israel berdalih membela langkah kontroversial tersebut, mengklaim bahwa hal itu tidak berbeda dengan tindakan pengamanan di tempat-tempat suci lainnya di seluruh dunia. Masjid Al-Aqsa adalah situs paling suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah tahun 1967. Israel kemudian mencaplok kota Yerusalem pada tahun 1980, mengklaim bahwa seluruh Yerusalem sebagai ibukota “abadi” negara Yahudi, namun langkah itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.[IZ]