JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah membahayakan nilai-nilai demokrasi dan hukum di Indonesia.
“Perppu tak hanya dapat menyasar ormas yang intoleran, tapi juga dapat menyasar kelompok yang tak sejalan dengan pemerintah. Inilah yang dikhawatirkan merusak nilai-nilai demokrasi dan hukum di Indonesia,” kata Yati Andriyani, Koordinator KontraS dalam siaran pers di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta, Senin (24/07).
Menurutnya, pemerintah tak perlu membentuk Perppu Ormas. Karena pengaturan tentang ormas sudah diatur dalam UU Ormas No. 17/2013. Di dalam undang-undang itu pemerintah dapat membubarkan ormas melalui mekanisme peradilan jika dianggap melanggar.
“Penerbitan Perppu Ormas yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas tentu menjadi masalah yang serius,” ujarnya.
Dalam Perppu Ormas, lanjutnya. Sanksi yang diterima yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Padahal dalam UU Ormas sebelumnya tak ada aturan sanksi pidana, yang ada hanya sanksi administratif.
“Dikembalikan otoritas pembubaran ormas kepada pemerintah dan tidak melalui mekanisme peradilan merupakan langkah yang mundur ke belakang,” pungkasnya. [TM]