JAKARTA (Panjimas.com) — Kekerasan terhadap anak baik verbal maupun fisik terus menjadi tantangan besar perlindungan anak di Indonesia. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan beredarnya video aksi bullying atau perundungan yang melibatkan beberapa pelajar SMP yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswi kelas 6 SD di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta.
Aksi bullying dengan kekerasan fisik di mana pelaku dan korbannya adalah anak-anak adalah persoalan serius. Oleh karena itu Pemerintah harus segera memformulasikan kebijakan dan strategi untuk menyelesaikan persoalan ini, terutama strategi mencegah anak menjadi pelaku bullying.
“Selama ini fokus kita kan bagaimana mencegah anak menjadi korban kekerasan. Padahal yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana strategi kita mencegah anak menjadi pelaku kekerasan. Jika sudah tidak ada lagi anak yang menjadi pelaku bullying maka dengan sendirinya bullying akan hilang. Saya harap Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini menjadi momentum untuk kita memikirkan ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (23/7).
Fahira yang membidangi persoalan perlindungan anak, mengharapkan momentum HAN 2017 menjadi ajang bagi Pemerintah untuk memaparkan berbagai persoalan dan isu-isu perlindungan anak serta formulasi strategi mengatasinya kepada publik. Pemaparan ini penting karena persoalan perlindungan anak membutuhkan sinergi semua elemen bangsa, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah.
“Misalnya untuk persoalan bullying yang melibatkan anak-anak, seperti apa sih langkah cepat Pemerintah untuk menangani persoalan ini? Sampai sekarang saya belum dengar dan baca formulasi strategi seperti apa yang akan dijalankan Pemerintah mencegah anak-anak kita menjadi pelaku bullying,” tukas Senator Jakarta ini.
Menurut Fahira, dalam konteks bullying yang melibatkan anak-anak, pelaku juga merupakan korban dan dia punya hak untuk disadarkan bahwa perbuatannya itu sebuah kesalahan serius. Selain itu, orang tua, sekolah dan guru harus introspeksi, kenapa anak dan pelajar mereka bisa menjadi pelaku bullying. Saat ini yang harus dilawan bersama adalah pandangan dan kondisi lingkungan keseharian anak-anak yang menganggap bahwa bullying baik verbal maupun fisik adalah sesuatu yang biasa atau normal.
Perlawanan ini, lanjut Fahira, hanya bisa dilakukan orang-orang dewasa karena suasana lingkungan sehari-hari yang dirasakan anak-anak, orang dewasalah yang menciptakan. Kalau orang dewasa menciptakan lingkungan di mana praktik bullying antaranak adalah hal yang biasa, maka anak-anak juga akan berpandangan seperti itu. Intinya, tambah Fahira, orang tua, sekolah dan guru, dan para pengambil kebijakan terutama Pemerintah harus introspeksi diri, kenapa ada anak dan pelajar kita bisa menjadi pelaku bullying.
“Kita punya saham membuat anak-anak menjadi pelaku bullying. Makanya, apakah hukuman anak-anak pelaku bullying kemarin dengan dikeluarkan dari sekolah dan KJP-nya ditarik sudah tepat? Apakah ini murni kesalahan mereka? Di mana tanggung jawab guru, sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua? Jangan semua kesalahan dilimpahkan ke anak-anak karena mereka korban,” jelas Ketua Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.
Karena persoalan aksi bullying oleh pelajar sangat kompleks dan multidemensi sehingga penanganannya juga harus komprehensif dan peran Pemerintah sangat penting. Saat ini, sudah banyak negara berhasil menekan aksi bullying antara lain Inggris dan Finlandia, karena Pemerintahnya memformulasikan cetak biru pendidikan anti-bullying yang berisi kerangka kerja terperinci sebagai landasan kebijakan, sasaran, strategi bahkan hingga kepada detail kegiatan serta teknis pelaksanaan di mana sekolah menjadi yang terdepan mengimplementasikannya.
“Hingga saat ini kita belum punya formulasi mencegah anak menjadi pelaku bullying. Saya harap kementerian terkait segera memikirkan hal ini,” pungkas Fahira. (desastian)