SOLO (Panjimas.com) – Larangan bendera tauhid yang sempat dilontarkan Kemendagri diprotes banyak pihak. Meski akhirnya mereka meluruskan hanya logo dan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang sebab pemerintah telah resmi membubarkan.
Menanggapi pelarangan bendera tauhid (Al Liwa), Ulama muda ahli akhir zaman, Abu Fatiah Al Adnani, menegaskan bahwa kalimat tauhid tidak bisa diklaim kelompok manapun, sebab sudah ada sejak zaman Rasulullah.
“Kalimat tauhid yang diklaim kelompok manapun bukan serta merta jadi hak cipta mereka. Orang yang sadar makna tauhid tidak ada urusannya dengan HTI,” katanya di Masjid At Taqwa, Solo, Sabtu (22/7/2017).
Orang yang merendahkan syiar Allah yakni kalimat tauhid walaupun niat karena HTI sudah dilarang, Menurut Abu Fatiah, tindakan orang tersebut bisa mendatangkan kemurkaan Allah.
“Pelecehan terhadap kalimat Tauhid jelas merupakan gambaran orang yang ketaqwaannya tercabut. Hendaknya mereka takut kepada Allah dalam urusan melecehkan syiar Allah. Karena bisa mendatangkan kemurkaan Allah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Abu Fatiah meminta tegas setiap orang yang mengaku Islam, tidak melecehkan kalimat tauhid meski dalam bentuk bendera.
“Islam ada akhlaq dan etika, salah satunya kepada Allah. Yakni berhati-hati bentuk lafad lafduljalallah diletakkan tidak pada tempatnya,” pungkasnya. [SY]