YERUSALEM, (Panjimas.com) – Polisi Israel baru-baru ini mengeluarkan larangan terhadap semua pria Muslim yang berusia di bawah 50 tahun untuk memasuki wilayah Kota Tua Yerusalem.
Kaum muslimin seluruhnya tidak diizinkan untuk menunaikan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha, pada hari Jumat (21/7).
“Wilayah Kota Tua dan sekitarnya di area Al-Qasa akan ditutup khususnya untuk pria di bawah usia 50 tahun, sementara perempuan dari segala usia diizinkan masuk,” ujar pernyataan polisi Israel, seperti dilansir Sky News, Jumat (21/7).
Langkah kontroversial ini diterapkan menyusul ketegangan yang terus meningkat di luar “Al-Haram Al-Sharif” .
Israel sebelumnya mengumumkan bahwa Masjid Al-Aqsa ditutup karena baku tembak mematikan yang mengakibatkan tiga warga Palestina dan dua polisi Israel tewas.
Pihak berwenang Israel mengkhawatirkan rentetan demonstrasi lanjutan yang dapat memicu situasi yang lebih buruk. Saat ini, 3.000 anggota pasukan keamanan dikerahkan untuk langkah antisipasi.
Juru Bicara Micky Rosenfeld mengatakan bahwa 3.000 anggota pasukan keamanan telah dikerahkan ke daerah tersebut.
Sejak hari Ahad (16/07), Gelombang aksi Protes dimulai setelah pimpinan Masjid Al-Aqsa menyerukan umat Islam untuk memboikot kebijakan detektor logam baru yang dipasang di pintu masuk Masjid setelah baku tembak mematikan pekan lalu.
Antara suara-suara dzikir, lantunan ayat suci Al-Quran, gema takbir, sekaligus nyanyian protes dan suara letupan granat asap, menjadi latar suara gerakan aksi protes warga Palestina yang terorganisir.
Aksi-aksi protes mulai bermunculan di sekeliling wilayah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem ketika orang-orang yang terus berdatangan kemudian berkumpul di luar kompleks “Al-Haram Al-Sharif” itu.
Akses menuju kompleks Masjid Al-Aqsha sangat sulit atau bahkan tidak memungkinkan bagi banyak warga Palestina.
Di bawah status quo yang berasal dari periode Kekhalifahan Utsmani, “hanya umat Islam yang memiliki hak untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha, meskipun pemeluk Yahudi dan penganut agama lain dapat mengunjunginya.
Hak residensi yang berbeda telah diberlakukan oleh Israel sejak merampas Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari tahun 1967.
Tindakan keamanan baru ini telah menyebabkan gelombang kemarahan di kalangan warga Palestina, yang meminta segera dihapuskannya kebijakan detektor logam
Israel berdalih membela langkah kontroversial tersebut, mengklaim bahwa hal itu tidak berbeda dengan tindakan pengamanan di tempat-tempat suci lainnya di seluruh dunia. Masjid Al-Aqsa adalah situs paling suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.[IZ]