SEMARANG, (Panjimas.com) – Polrestabes Semarang tidak memberikan Ijin terhadap Forum Umat Islam Semarang (FUIS) untuk melakukan aksi damai penolakan PERPPU no 2 tahun 2017.
Hal itu disampaiakan oleh Humas FUIS danang setyadi kepada media, ia mendapatkan surat dari polrestabes atas tidak diijikan aksi tersebut
“Iya kemarin kami mendapatkan surat dari aparat bahwa aksi damai penolakan perppu yang kami laksanakan besok sabtu tidak diijinkan aparat kepolisian”, ucapnya kepada media, jum’at (22/7/2017)
Danang menjelaskan, aksi tersebut dilindungi oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
“Jika demo dilarang berati menentang kami sebagai warga negara Indonesia dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat, padahal jelas hal itu dilindungi undang-undang”, ucapnya
Ia menambahkan pada dasarnya tidak benar jika aparat sendiri melarang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Pelarangan terhadap penyampaian pendapat dimuka umum adalah langkah inskonstitusional. Selain itu, pelarangan terhadap penyampaian pendapat dimuka umum juga melanggar hukum.
Alasan aparat melarang aksi demo tersebut dikarenakan bahwa indonesia adalah negara yang bersasarkan tatanan hukum, sehingga jika ada yang tidak puas dengan perppu tersebut harus dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi bukan dengan unjuk rasa.
“Aparat ini sangat tidak adil, bukankah unjuk rasa juga diatur dalam hukum di Indonesia? lama-lama bisa jadi otoriter negri kita ini”, pungkasnya. [RN/Abu Khonsa]