JAKARTA, (Panjimas.com) – Menanggapi pelarangan layanan chat Telegram, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa hal itu tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah tanpa kuasa Undang-Undang.
“Kalo Telegram itu dianggap membahayakan dan dapat digunakan oleh teroris dan sebagainya, justru mengaturnya pakai Perppu, itu terasa unsur kegentingan yang memaksanya,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017).
Tapi kalau ormas mau dibubarkan menggunakan Perppu, lanjut Yusril, kita tidak ketemu dalilnya yang mengatakan ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut berharap ada kebebasan-kebebasan dasar yang diakui oleh konstitusi yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang dan tidak dapat dicabut begitu saja oleh pemerintah.
“Pelarangan Telegram itu saya pikir memang terkait dengan Hak Asai Manusia, kebebasan untuk berkomunikasi yang dijamin konstitusi.” tandasnya.[DP]