JAKARTA (Panjimas.com) – Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) dalam peryataan sikapnya menolak dengan tegas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk diberlakukan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc., M.A. dalam keterangan persnya kepada Panjimas, Kamis (20/7) di Bandung.
Annas mencermati, fakta begitu banyak penolakan atas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 dengan berbagai alasan dan argumentasinya. Di satu sisi, dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial, maka mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan.
Selanjutnya, Annas mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu No. 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan memberlakukan serta menjalankan kembali UU No. 17 tahun 2013 untuk mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan secara konsisten dan konsekuen.
Annas mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu No. 2 tahun 2017. “Mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu ini apabila nanti diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan.”
Annas memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjunjung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum yang berkeadilan dan Negara Demokrasi yang berkeadaban, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jangan mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti Pancasila, anti NKRI dan anti Kebhinekaan.”
Annas mendesak untuk segera membubarkan organisasi Syiah yang ajarannya sangat membahayakan bagi akidah umat Islam dan keutuhan NKR I sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainya. (desastian)