JAKARTA (Panjimas.com) – Beberapa hari terakhir viral di media sosial postingan tentang keputusan Majelis Adzikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham untuk mengganti semua terjemahan Al-Quran Kementerian Agama dengan Terjemah Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), karena diduga terdapat 3.229 kesalahan penerjemahan. Disebutkan juga, kalau mengamalkan terjemahan Kementerian Agama akan menjadi teroris.
Beberapa contoh terjamah harfiyah Qur’an Departemen Agama: “Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah)..”(QS Al-Baqarah, 2: 191)
Sedangkan Versi Qur’an Tarjamah Tafsiriyah MMI: “Wahai kaum Mukmin, perangilah musuh-musuh kalian dimanapun kalian temui mereka di medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri tempat kalian dahulu diusir.”
Ustadz Arifin Ilham menegaskan upaya koreksi ini harus terus disuarakan dan digulirkan tanpa maksud memusuhi Kemenag. “Perbaikilah terjemahan itu,” himbaunya.
Contoh kekeliruan lainnya dari terjemah Qur’an Kementerian Agama ada pada surat Al Ahzab ayat 51 yang berbunyi:
“Kamu boleh manangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka(istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa saja yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”
Sedangkan versi Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah MMI: “Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu. Kebebasan yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka dan tidak membuat mereka sedih…”
Selain itu, Ustadz Arifin Ilham juga mengatakan lahirnya Tarjamah Tafsiriyah adalah sengatan bagi umat Islam agar gigih kembali mentadaburi Al Qur’an. “Semuanya selamat karena umat Islam Indonesia tidak mau mengamalkanya. Kalau mengamalkan Qur’an Tarjamah Depag bisa jadi teroris semua, mestinya negara terimakasih kepada MMI,” ujarnya.
Dalam dialog MMI dan Tim Kemenag tgl 16 Ramadhan 1431H, Tim Kemenag mempersilahkan pihak MMI supaya segera menerbitkan Terjemah Tafsiriyah Al-Quran yang telah disusun. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menilai dan memilih sendiri, benar atau tidaknya terjemahan Al-Quran yang ada.
Itulah sebabnya, Majelis Ad Dzikra memutuskan untuk “mengganti semua Al Qur’an Terjemahan Kementerian Agama dengan Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)”. MMI menemukan 3.229 kesalahan penerjamahan diantara 6.236 Ayat Al Qu’ran dalam terjemah Qur’an Kementerian Agama (Kemenag). (desastian)