JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen, menilai munculnya Perppu nomor 2 tahun 2017 adalah sesuatu yang terburu-buru.
“Pemerintah ini baru tiga tahun, lama apanya. Kalau SBY 10 tahun, ini dibilang lama, mungkin “a” nya tujuh. Belum lama, kalau udah lama, bikinlan Undang-undang ajukan ke DPR kan lama. Kalau tiba-tiba keluar Perppu, rasanya ada sesuatu yang terburu-buru, ada apa?,” katanya saat tampil di ILC (Indonesia Lowyer Club), Selasa malam (18/7/2017).
Melahirkan Perppu salah satu alasan adanya situasi genting, maka pemerintah bisa membuat Perppu baru. Ustadz Tengku mencontohkan pemerintah pernah membuat Perppu terkait paspor coklat jamaah haji yang ditolak Internasional.
“Jamaah haji yang 200 ribu orang itu akan berangkat. Kalau tidak dikeluarkan, jamaah haji tidak akan berangkat, makanya dikeluarkanlah Perppu itu. Ini keadaan memaksa, genting, sekarang ini apanya yang genting,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menganggap perbedaan pandangan antara ormas dan pemerintah bisa diselesaikan lewat pengadilan. Namun demikian, Perppu ormas yang baru, menurutnya tidak ada pembelaan terhadap ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila ataupun merongrong kebhinekaan.
“Nah di Perppu ini kami melihat, itu yang berkenaan pengadilan-pengadilan dihapus. Artinya tidak ada ruang untuk tertuduh ini membela diri. Menghukum orang tanpa ada saksi tanpa bukti itu sebuah satu kedholiman,” ungkapnya. [SY]