NEW DEHLI (Panjimas.com) – Tersiar kabar bahwa paspor Ulama Dunia Ahli Perbandingan Agama, DR Zakir Naik (DZN) dicabut oleh pemerintah India sebagai negara yang mengeluarkan paspor tersebut. Setelah dikonfirmasi diketahui bahwa pencabutan paspor itu dilakukan setelah Badan Investigasi Nasional India (NIA) berkali kali gagal menghadirkan DZN dalam investigasi terkait tuduhan bahwa Zakir Naik mendanai tindakan teror. Seperti yang ditulis oleh Times of India, pada hari Rabu (19/7).
Ketika dihubungi secara terpisah, DR Zakir Naik mengaku baru mengetahui berita pencabutan paspornya dari berita pencabutan paspornya dari beberapa media India dan juga melalui pengacara saya di India,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (19/7).
Saat ini DZN beserta keluarganya tinggal di Malaysia, negara tersebut dipilih karena sejak April lalu pemerintah Malaysia telah memberikan status permanent resident untuk DZN yang berlaku selama lima tahun.
“Sudah sejak lama saya sudah menjadi Permanent Resident di Malaysia. Begitu juga seluruh keluarga saya. Malaysia itu negara yang aman. Saya sudah mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Malaysia,” ujarnya.
Saat ditanya apakah DZN berminat jika menjadi warga negara Indonesia, pemimpin Yayasan Riset Islam (IRF) itu mengaku senang jika mendapat kesempatan menjadi WNI.
“Namun keputusannya tentu berada di tangan Pemerintah Indonesia dan sejauh ini saya belum mengajukan permohonan resmi,” kata dia.
Kendati sudah melakukan pemeriksaan terhadap adik DZN, Nailah Noorani dan pembantu dekatnya Amir Abdul Mannan Gazdar, pemerintah India masih kesulitan membuktikan tuduhan DZN terlibat pendanaan tindakan teror dan pencucian uang. [ES]