JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen, meluruskan pernyataan 14 ormas mendukung Perppu no 12 tahun 2017.
MUI sepakat bahwa ormas apapun yang melawan Pancasila dan NKRI mesti dububarkan. Ormas Islam yang pahamnya menyimpang dari Islam, MUI juga sepakat dibubarkan. Namun terkait Perppu tersebut, MUI terpecah menjadi tiga pendapat.
Ustadz Tengku Zulkarnaen, saat tapil di Indonesia Lowyer Club (ILC), menjelaskan bahwa Nahdatul Ulama (NU) menerima munculnya Perppu baru tentang organisasi kemasyarakatan itu. Tapi ormas lain banyak yang menolak dan ada yang belum menentukan sikap.
“NU menerima, ormas lain seperti yang sempat dikatakan dari kami, Mathla’ul Anwar, kemudian Muhammadiyah, Persis, Hidayatullah, Dewan Dakwah, kemarin sempat beredar berita menurut kang Said Agil Sirot, ketua PBNU ada 14 ormas yang menerima dan mendukung Perppu. Mathla’ul Anwar kami disebut, padahal kami menolak dengan tegas ini ada suratnya,” katanya, Selasa (18/7/2017).
MUI memandang, bahwa munculnya Perppu sangat terburu-buru. Alasan pemerintah telah mengkaji lama tidak masuk akal, sebab Rezim Jokowi baru sekitar tiga tahun berkuasa.
“Kami pandang sesuatu yang terburu-buru, isti’jal, pemerintah yang sifatnya terburu-buru. Kenapa harus ada Perppu, kan sudah ada Undang-undang no 17 tahun 2013,” ujar dia.
“Pemerintah ini baru tiga tahun, lama apanya. Kalau SBY 10 tahun, ini dibilang lama, mungkin “a” nya tujuh. Belum lama, kalau udah lama, bikinlan Undang-undang ajukan ke DPR kan lama. Kalau tiba-tiba keluar Perppu, rasanya ada sesuatu yang terburu-buru, ada apa?,” cetusnya. [SY]