JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI islami Yusanto, Selasa (18/7/2017) sore mengajukan judicial review terkait Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi atas nama pemohon Hizbut Tahrir Indonesia untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat Perppu No 2 Tahun 2017 yang kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017).
Yusril menjelaskan, permohonan ini intinya adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh Perppu No 2 Tahun 2017 atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalam Perppu tersebut yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945. “Khususnya adalah hal-hal terkait dengan perumusan yang mengandung ketidakjelasan norma, yaitu tentang suatu organisasi atau ormas bisa dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut berpendapat bahwa pasal itu (ormas bisa dibubarkan karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila) multitafsir dan pasal itu bisa digunakan sewenang-wenang dengan penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
“Ini sudah kami daftarkan dan kami tunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk kemudian kita dengar dalam sidang pendahuluan nanti ada saran-saran dan kami akan perbaiki, pertajam dari pemohon dalam hal ini dan selanjutnya kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Yusril meminta doanya kepada masyarakat Indonesia agar perjuangannya bersama HTI ke Mahkamah Konstitusi berhasil.
“Yang penting hari ini kami sudah daftarkan permohonan itu dan masyarakat sudah mengetahui. Mohon doa restu agar apa yang kami perjuangkan ini berhasil.” pungkasnya. [DP]