JAKARTA (Panjimas.com) – Polemik akan diterbitkannya Perppu No 2/2017 oleh pemerintah masih terus bergulir. Sementara dari pihak ormas dan lembaga yang merasa akan dirugikan dengan akan terbitnya keputusan Perppu tersebut mulai melakukan langkah langkah memprotes kebijkan tersebut. Salah satu langkahnya adalah melakukan uji gugatan materi atas Perppu itu ke lembaga Mahkamah Konstitusi.
Hari Selasa, (18/7/2017) kemarin puluhan ormas dan lembaga mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat guna mengajukan gugatan uji meteri tentang Perppu yang membuat polemik di tengah masyarakat.
“Kami mewakili Forum Ormas Penolak Perppu mendatangi gedung MK guna melakukan gugatan uji materi terhadap Perppu yang akan disahkan oleh pemerintah,” ujar Jeje Zaenudin selaku Koordinator Forum Ormas Penolak Perppu.
Dalam kesempatan pengajuan gugatan hukum uji materi Perppu ke MK itu juga turut dihadiri oleh Pangacara senior, Prof Dr Yusril Izhra Mahendra dan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto.
“Kami dari ormas ormas penolak perppu hari ini menempuh jalur hukum konstitusional yaitu mengajukan gugatan uji materi perppu tersebut. Kita nanti liat sama sama hasilnya bagaimana,” kata Jeje.
Sekitar 30 menit rombongan diterima oleh staf bagian registrasi di MK setelah berkas diterima dan dicatat. Aliansi Forum Ormas Penolak Perppu meninggalkan gedung MK pada pukul 16.00 petang. [ES]