JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi kegaduhan yang terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disebabkan karena adanya pro-kontra antar elemen masyarakat, Forum Ormas menyatakan sikapnya.
“Menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas karena dinilai banyak mengandung kelemahan dan kontradiksi hukum baik aspek formil maupun materilnya yang menyebabkan kekacauan tatanan hukum Indonesia,” kata Koordinator Forum Ormas Ustadz Jeje Zaenudin dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (18/7/2017).
Ustadz Jeje menyerukan kepada semua lembaga atau ormas yang tidak setuju dengan Perppu tersebut agar melakukan perlawanan melalui jalur hukum. “Menyatukan langkah penolakan dan perlawanan melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji keabsahannya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Forum Ormas juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak dan tidak mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mensikapi masalah Perppu ini dengan tenang dan tidak mudah diprovokasi. “Menyeru kepada segenap masyarakat untuk tidak terprovokasi yang mengeruhkan suasanan dan mengalihkan dari isu hukum ke isu-isu lainnya,” imbuhnya.
“Biarlah kasus Perppu bergulir diranah hukum dan diputuskan melalui proses hukum,” tandasnya. [DP]