SOLO (Panjimas.com) – Ustadz Aris Munandar, Ketua DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Jateng mengatakan, munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) mencederai demokrasi, keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Solo, Ustadz Aris berharap anggota Dewan tidak diam dengan lahirnya Perppu tersebut.
“Menegakkan keadilan adalah nilai paling tinggi dari ketaqwaan. Kami hadir ke Dewan kita harapkan, dewan tidak diam terhadap ketidakadilan. Perppu ini mencederai keadilan secara universal dan demokrasi,” katanya dihadapan anggota Dewan, Senin (17/7/2017).
Menurut dia, umat Islam telah dinodai dua kali. Pertama di masa Orde Baru muncul Perppu supversif dengan asas tunggal Pancasila. Yang kedua lahirnya Perppu Ormas tersebut hingga muncul slogan saya Pancasila.
“Umat Islam dirugikan dan Ulama dipenjara, namun dengan gerakan reformasi akhirnya Suharto tumbang. Sampai sekarang belum ada bentuk konkrit ada satu pun ormas Islam merubah NKRI, belum ada,” tandasnya.
Ustadz Aris menegaskan bahwa upaya umat Islam ingin menghancurkan atau merongrong NKRI tidak pernah ada. Justru memperjuangkan kemerdekaan, membangun NKRI telah terbukti.
“Keluarnya Perppu ini sejatinya bahwa telah menghancurkan demokrasi, keadilan dan sekaligus melanggar HAM,” imbuhnya.
Sementara itu, Wasono Nurhadi mewakili MUI (Majelis Ulama Indonesia) Solo menyatakan menolak keras munculnya Perppu tersebut.
“MUI menyatakan menolak Perppu ini, karena merusak tatanan umat Islam. Bapak DPRD Solo, Anda yang dari partai Islam dan yang Partai bukan Islam tapi sering mendekati umat Islam harapan kami DPRD ikut menolak Perppu ini. Umat Islam harus ikut mengawal Perppu ini sampai kepada sel-sel umat Islam,” ucapnya. [SY]