JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah mendengar pandangan masing-masing pimpinan ormas Islam dan lembaga dakwah, lahir kesepakatan untuk menolak diterbitkannya PERPPU Nomor 02/2017 oleh Pemerintah Jokowi.
Hal itu disampaikan Koordinator Forum Kordinasi Ormas Untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak PERPPU), DR. Jeje Zaenudin PERPPU No.2 Tahun 2017, kepada Panjimas, Ahad (16/7).
Hadir dalam rapat koordinasi lintas ormas, belum lama ini (14/7) di Jakarta, diantaranya Dewan Dakwah, Persis, HTI, Ikadi, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, PUI, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, Al Irsyad, Parmusi, SI, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy Syafiiyah Jakarta.
Selain Ustadz Bachtiar Nasir, juga hadir Dr. Kapitra Ampera SH, MH, Munarman, SH, MH. dan Ahmad Michdan, SH, MH yang bicara dalam pandangan hukum.
Rapat Kordinasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah merekomendasikan: Pertama, seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut.
Kedua, perlu adanya tim atau forum rapat yang fokus dan terus mengkordinasikan langkah langkah penolakan dari berbagai kalangan agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif sampai Perppu benar benar dibatalkan.
Ketiga, mengingat PERPPU itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR ke MK harus dilakukan secepatnya baik secara perormas maupun gabungan ormas sebelum PERPPU itu memakan korban pembubaran ormas yang lain.
Keempat, perlu diadakannya konsultasi, edukasi dan sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan JR ke MK secara benar menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. (desastian)