YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pihak berwenang Israel menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada hari Sabtu (15/07), ini merupakan hari kedua penutupan “Al-Haram Al-Sharir” [Masjid Al-Aqsa] setelah sebuah baku tembak yang membuat lima orang tewas.
“Pemerintah Israel terus melarang shalat dan adzan, serta melarang pengkhotbah [khatib] masuk ke Masjid Al-Aqsa,” kata Ulama Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri kepada Anadolu.
“Langkah-langkah ini belum pernah terjadi sebelumnya dan belum pernah dilakukan sejak pendudukan Yerusalem di Israel pada 1967,” katanya.
Pada hari Jumat (14/07), Polisi Israel menembak mati 3 warga Palestina setelah sebuah serangan bersenjata merenggut nyawa 2 petugas Israel di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa. Menurut sebuah pernyataan Kepolisian Israel, warga Palestina menembaki petugas Israel di Gerbang Singa (Bab Al-Asbat) Kota Tua Yerusalem.
Pihak berwenang Israel menutup kompleks Al-Aqsa setelah serangan tersebut dan membatalkan shalat Jum’at rutin pekanan untuk pertama kalinya dalam hampir lima dasawars, 50 tahun terakhir.
Polisi Israel telah meningkatkan keamanan, mengerahkan ratusan tentara dan membangun penghalang jalan di pintu masuk Kota Tua Yerusalem, yang melarang bukan penduduk untuk masuk.
Pemerintah Israel mengatakan penutupan Masjid Al-Aqsa akan berlanjut sampai hari Ahad (16/07), di mana sebuah sesi penilaian akan diadakan sebelum dibuka kembali secara bertahap.
Ulama Palestina Sheikh Ekrima Sabri menggambarkan tindakan Israel di Kota Tua Yerusalem itu sebagai “hukuman kolektif”.
“Kami menolak pelanggaran Israel saat ini terhadap Masjid Al-Aqsa dan meminta penarikan segera mereka,” kata Sabri.
Pemerintah Palestina menyerukan untuk mengakhiri penutupan Masjid Al-Aqsa
Pemerintah Palestina telah meminta pihak berwenang Israel untuk menghentikan penutupan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Juru bicara pemerintah Palestina Yusuf al-Mahmoud mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (15/07) bahwa pemerintah Palestina menginginkan pemerintah Israel untuk menghentikan praktik sewenang-wenang dan kejam, dan menuntut segera membuka Masjid Al-Aqsha tanpa membahayakan kesuciannya.
Pernyataan tersebut juga mendesak organisasi internasional, dunia Arab dan dunia Islam untuk segera bertindak untuk mencegah Israel melakukan tindakan dan praktik berbahaya yang dapat merusak status historis Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa dan memperburuk situasi sekarang.
Israel menduduki Yerusalem timur selama Perang Timur Tengah 1967. Ini kemudian mencaplok kota tersebut pada tahun 1980, mengklaim bahwa seluruh Yerusalem sebagai ibukota “abadi” negara Yahudi – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Al-Quds Yerusalem adalah tempat bagi Masjid Al-Aqsa, yang bagi umat Islam merupakan tempat ketiga tersuci di dunia. [IZ]