SUKOHARJO (Panjimas.com)– Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menilai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas), mengulang sejarah rezim.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (PWM Jateng), Tafsir, mengatakan bahwa rezim saat ini meniru rezim terdahulu, yang bermaksud membungkam kebebasan Hak Asasi Manusia.
“Logika ini kembali terulang dari rezim ke rezim lain. Dulu asas tunggal sekarang Perppu,” ucapnya, saat jumpa pers di RM Rasa Mirasa, Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo, Jumat (14/7/2017).
Lebih lanjut, Ketua Fokal IMM Jateng, Farid Wajdi menilai, kemunculan Perppu tersebut justru membuat situasi yang terjadi sangat krusial dari komponen bangsa.
“Pandangan kami dengan Perppu ini, belum mendesak dibuat. Menjaga NKRI tetap menjadi ranah pemerintah, tapi untuk menjaga kondusif, pemerintah jangan represif,” ungkap Farid.
Sementara itu, Direktur Pasca Sarjana IAIN Salatiga, Zakiyuddin Baidhawy, yang ikut hadir memberikan komentar terkait Perppu tersebut. Kata dia, dengan Undang-undang lama masih bisa digunakan. Jika tidak, dia menegaskan rezim saat ini sebetulnya mengalami kemunduran.
“Keluarnya Perppu tersebut sebetulnya belum mendesak. Mestinya Undang-undang ormas yang ada masih bisa untuk dilakukan.Termasuk HTI yang menjadi poin, saya kira dengan Undang-undang lama masih bisa dengan surat peringatan 1, 2, 3. Kalau tidak, ini sebetulnya mengalami kemunduran,” ungkapnya. (SY)